DP Rumah Turun Buat Cicilan Naik
Turunnya angka uang muka atau down payment (DP) rumah yang direncanakan akan mulai diberlakukan pada Agustus nanti tentunya akan memberikan kemudahan masyarakat untuk dapat membeli rumah dijual di Bandung atau kota-kota besar lainnya seperti Jakarta dan Surabaya.
Rencana ini merupakan pemberian kelonggaran akan aturan Loan To Value (LTV) atas kredit pemilikan rumah (KPR) yang diinisiasi oleh Bank Indonesia (BI). Banyak pihak meyakini dengan DP yang lebih rendah tentunya akan ada kenaikan pada besaran cicilan secara bulanan.
Namun, hal tersebut tentunya bukanlah hal yang terlalu mengkhawatirkan. Kenaikan angka cicilan tentunya masih akan berada pada rentang harga yang terjangkau oleh masyarakat atau para calon pembeli rumah.
Misalkan saja, Anda ingin membeli rumah dijual seharga Rp 300 juta rupiah. Dengan aturan lama yang mewajibkan Anda menyiapkan uang muka sebesar 20 persen, maka Anda harus memiliki uang sebesar Rp 60 juta dengan cicilan sebesar Rp 2,7 juta per bulan.
Sementara jika aturan baru sudah diterapkan, Anda harus menyiapkan dana sebesar Rp 45 juta rupiah dan cicilan yang berkisar antara Rp 2,8 juta rupiah. Maka sebenarnya harga cicilan rumah pun masih berada pada rentang kemampuan masyarakat.
Akan lebih bak lagi jika DP KPR dapat turun ke angka 5%. Hal tersebut memungkinkan harga DP rumah untuk dapat turun secara signifikan. Sebagai contoh, dengan membeli rumah seharga Rp 300 juta, Anda hanya perlu menyiapkan uang sebesar Rp 15 juta dengan cicilan sebesar Rp 3 juta per bulannya.
Angka tersebut juga masih masuk dalam batas wajar kemampuan masyarakat. Namun, DP dapat turun dengan drastis dan dapat sangat membantu masyarakat.
Dengan melihat simulasi tersebut, pemerintah dan pembuat kebijakan terkait baiknya tidak perlu terlalu khawatir bahwa kebijakan pelonggaran LTV tersebut dapat memberatkan masyarakat karena menurut perhitungan simulasi, hal tersebut masih dapat dijangkau oleh masyarakat.
Kenaikan cicilan yang tidak terlalu signifikan tidak akan terlalu memberatkan masyarakat. Namun, DP turun signifikan, ini tentunya dapat meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan KPR dan memiliki rumah. Tentunya juga dapat kembali menggairahkan industri tersebut. [w1/08_uid]
Rencana ini merupakan pemberian kelonggaran akan aturan Loan To Value (LTV) atas kredit pemilikan rumah (KPR) yang diinisiasi oleh Bank Indonesia (BI). Banyak pihak meyakini dengan DP yang lebih rendah tentunya akan ada kenaikan pada besaran cicilan secara bulanan.
Namun, hal tersebut tentunya bukanlah hal yang terlalu mengkhawatirkan. Kenaikan angka cicilan tentunya masih akan berada pada rentang harga yang terjangkau oleh masyarakat atau para calon pembeli rumah.
Misalkan saja, Anda ingin membeli rumah dijual seharga Rp 300 juta rupiah. Dengan aturan lama yang mewajibkan Anda menyiapkan uang muka sebesar 20 persen, maka Anda harus memiliki uang sebesar Rp 60 juta dengan cicilan sebesar Rp 2,7 juta per bulan.
Rumah Dijual (foto: internet) |
Akan lebih bak lagi jika DP KPR dapat turun ke angka 5%. Hal tersebut memungkinkan harga DP rumah untuk dapat turun secara signifikan. Sebagai contoh, dengan membeli rumah seharga Rp 300 juta, Anda hanya perlu menyiapkan uang sebesar Rp 15 juta dengan cicilan sebesar Rp 3 juta per bulannya.
Angka tersebut juga masih masuk dalam batas wajar kemampuan masyarakat. Namun, DP dapat turun dengan drastis dan dapat sangat membantu masyarakat.
Dengan melihat simulasi tersebut, pemerintah dan pembuat kebijakan terkait baiknya tidak perlu terlalu khawatir bahwa kebijakan pelonggaran LTV tersebut dapat memberatkan masyarakat karena menurut perhitungan simulasi, hal tersebut masih dapat dijangkau oleh masyarakat.
Kenaikan cicilan yang tidak terlalu signifikan tidak akan terlalu memberatkan masyarakat. Namun, DP turun signifikan, ini tentunya dapat meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan KPR dan memiliki rumah. Tentunya juga dapat kembali menggairahkan industri tersebut. [w1/08_uid]
Tidak ada komentar: