Pesinetron Eza Gionino "Tersandung" Kasus Narkoba
Satu lagi berita taksedap hadir dari pesinetron ganteng, Eza Gionino - melansir pemberitaan dari portal Puskominfo Bid Humas Polda Metro Jaya - disebutkan bahwa Pakai Sabu, Artis Sinetron Eza Gionino Ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.
Eza Gionino (28 th) ditangkap oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sebab bersalah; kedapatan memakai narkoba jenis sabu. Awalnya informasi didapat dari warga di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
"Penyidik kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi itu," tegas AKBP Surawan,Wakapolres Metro Jakarta Selatan.
Dari bintang sinetron Putih Abu-abu ini polisi mengamankan beberapa barang bukti, sebut saja; satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, serta dua korek gas. Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Eza ini melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. [ ]
---
Sumber: http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/2015/08/pakai-sabu-artis-sinetron-eza-gionino.html
Eza Gionino (28 th) ditangkap oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sebab bersalah; kedapatan memakai narkoba jenis sabu. Awalnya informasi didapat dari warga di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
![]() |
Pesinetron Eza Gionino "Tersandung" Kasus Narkoba |
Pesinetron Eza Gionino "Tersandung" Kasus Narkoba
Kebenaran berita ini semakin kuat setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pada Sabtu (1/8/2015). Akhirnya diketahui oleh penyidik, bahwa salah seorang pemakainya adalah Eza. Pesinetron muda ini digelandang pada dini hari sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor. Lalu penyelidikan pun mulai dikembangkan guna menangkap pengedar pada Senin (3/8/2015).Dari bintang sinetron Putih Abu-abu ini polisi mengamankan beberapa barang bukti, sebut saja; satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, serta dua korek gas. Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Eza ini melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. [ ]
---
Sumber: http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/2015/08/pakai-sabu-artis-sinetron-eza-gionino.html
Tidak ada komentar: